Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri Tahun 2020, yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri berinisial AR kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Tersangka kasus korupsi berjamaah sekitar Rp 20 miliar itu, akan segera menjalani persidangan
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan, Rabu 26 Juli 2023.
"Tiga tersangka TWW, AR dan ASR telah tiba pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.30 Wib s/d 16.30 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri untuk proses P21. Artinya ketiganya akan masuk ke tahap persidangan dugaan kasus tindak pigudana korupsi," katanya, Jumat (28/723) di Batam.
Nasriadi menjelaskan, Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Hasil Penyidikan atas nama tersangka AR dan dua rekannya sudah lengkap (P-21). Ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum dijebloskan ke tahanan Tipikor.
"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, kemudian Tim melakukan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membawa para tersangka menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 terus bergulir menjadi bola panas bagi pemainnya. Uang negara sebesar Rp 20 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN di Pemprov Kepri pada priode tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang sedari awal mengusut kasus tersebut telah menangkap 6 tersangka dan menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dua oknum ASN berinisial AR dan ASR Kabid Aset DPKAD yang menikmati uang haram itu diringkus ditempat persembunyiannya.
Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri berinisal tersebut diringkus saat melarikan diri ke Jakarta. AR yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, diduga yang melancarkan korupsi berjamaah tersebut.
Komplotan koruptor ini, akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda manimal Rp 1 miliar.