Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Centralized Equipment Identity Register (CEIR) bukan hanya dikelola oleh Kementerian Perindustrian saja. Sistem ini juga bisa diakses oleh tiga lembaga lain yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ditjen Bea dan Cukai, serta operator seluler.
Ia mengakui, dalam perjalanannya, tata kelola IMEI melalui CEIR ini memerlukan berbagai perbaikan. Masih terdapat celah-celah bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan ilegal.
Agus bercerita, sekitar satu tahun lalu dirinya pernah didatangi beberapa pihak perusahaan yang mengajak untuk "bermain" IMEI. Ajakan ini ia tolak, bahkan politisi Partai Golkar ini memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik ilegal itu.
"Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi? Mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," katanya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (28/7).
Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian yang membongkar praktik ilegal dalam pengaksesan CEIR ini untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan di empat lembaga yang sama-sama memiliki akses terhadap sistem teknologi ini, bukan hanya Kemenperin.
"Pada dasarnya, kami dari Kemenperin menyambut baik upaya dari kepolisian dengan catatan bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh terhadap empat institusi yang tadi saya sampaikan," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri hari ini menggelar konferensi pers terkait tindak pidana akses atau mengakses sistem CEIR yang berada di Kemenperin. Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan anak buah Agus Gumiwang di lembaga pemerintahan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020, IMEI yang digunakan dalam pengendalian IMEI berasal dari:
1. IMEI produk HKT yang diproduksi dan diimpor dan terdaftar pada Tanda Pendaftaran Produk di Kementerian Perindustrian.
2. IMEI produk HKT yang berasal dari barang bawaan penumpang dan kiriman pos yang didaftarkan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
3. IMEI produk HKT milik wisatawan asing (roamer) yang didaftarkan melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler (operator seluler) yang aktif maksimal selama 90 hari.
4. IMEI milik tamu negara VIP dan VVIP, perwakilan negara asing/organisasi internasional, kepertuan pertahanan dan keamanan melalui Kementerian Kominfo.