Solo, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 di Soloraya. Kejaksaan menyita tujuh bidang tanah di Solo dan 35 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Sita eksekusi aset tanah terpidana Benny Tjrkosaputro dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023). Acara itu dihadiri Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih.
Hadir pula Camat Pasar Kliwon, Ahmad Khoironi dan beberapa lurah di wilayah Pasar Kliwon. Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya dan sejumlah kepala desa di wilayah Grogol juga ikut menghadiri acara tersebut.
“Tadi Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Solo dan Sukoharjo. Selanjutnya, bakal dilakukan proses pelelangan untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal.
Undang menyebut aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Solo yang disita sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.216 meter persegi. Sedangkan, aset tanah yang disita di Sukoharjo lebih banyak, yakni 35 bidang tanah seluas 83.339 meter persegi.
Atas kasus tersebut, terpidana Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti senilai Rp6 triliun.
“Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Jadi mereka itu utang kepada negara. Terpidana Heru Hidayat senilai Rp10 triliun, sedangkan terpidana Benny Tjokrosaputro Rp6 triliun. Karena itu, Kejaksaan memburu aset-aset milik Benny, termasuk di Soloraya untuk dilelang. Hasil lelang untuk membayar uang pengganti sampai Rp6 triliun,” ucapnya.
Proses lelang aset dilakukan dengan menaksir nilai aset yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun pihaknya tidak mengetahui secara jelas nilai aset milik terpidana baik di Solo maupun di Sukoharjo.
“Sekarang saya belum bisa menentukan hasil proses lelang. Nanti dari Kementerian Keuangan yang menaksir. Biasanya, proses lelang menyesuaikan harga pasaran dan nilai jual objek pajak (NJOP),” tandasnya.