Home Hukum Tinjau Aset Benny Tjokro, Tim Kejagung Sebut Pengelolaan Pandawa Water World Bakal Dialihkan Pihak K

Tinjau Aset Benny Tjokro, Tim Kejagung Sebut Pengelolaan Pandawa Water World Bakal Dialihkan Pihak K

Sukoharjo, Gatra.com – Tim Kejaksaan Agung RI meninjau salah satu aset sita eksekusi, milik terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana Benny Tjokrosaputra, Kamis (27/7/2023).

Dari pantauan dilokasi, tempat wisata yang diresmikan pada 22 Desember 2007 silam itu hingga saat ini masih operasional. Artinya tidak ada perubahan pasca pemasangan papan tanda sita eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Ternyata disini ada pemegang sahamnya Benny Tjokro. Nanti berapa persen (pengeolaannya) bagaimana caranya itu urusan Benny Tjokro dengan saudaranya lah. Yang penting disini ada aset Benny Tjokro. Makanya kita sita, sita eksekusi,” jelas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Mugopol didampingi Kejari Sukoharjo, Rinni Triningsih dan rombongan.

Tempat wisata air tersebut merupakan satu diantara sejumlah aset milik Benny Tjokro di wilayah Kecamatan Grogol. Adapun aset lain yakni berupa tanah kosong dengan total keseluruhan 83 hektare. Dimana saat ini sejumlah aset itu sudah dititipkan ke kepala desa di Kecamatan Grogol. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan hak atau hibah.

“Pengelolaan masih tetap seperti ini, dan akan kita pikirkan apakah nanti pengelolaannya akan diserahkan ke pihak ketiga atau BUMD, Bumdes. Karena kita tidak mampu mengelola obyek wisata seperti ini,” katanya.

Disamping penitipan aset, dalam kesempatan itu aset juga diserahkan ke Pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses lelang.

Menurut Dr Undang, aset milik Benny Tjokro tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Aset tersebut berupa tanah, apartemen, tempat wisata dan surat berharga seperti saham.

Kendati demikian, total nilai aset yang sudah disita belum mencukupi nominal yang harus diganti terpidana Benny Tjokro. “Total yang harus diganti Benny Tjokro sejumlah Rp6 triliun, dari semua yang sudah kita sita baru mencapai Rp1i triliun,” bebernya.

Dia menyebut, bahwa Benny Tjokrosaputra tidak kooperatif, sehingga tim Satgas Aset Pengelolaan Kejagung terus mencari keberadaan aset itu.

“Di dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah, Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun, berarti kalau dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti, harus adil dong, bayar ke negara. Tetapi dia tidak kooperatif akhirnya kita cari aset milik Benny Tjokro atau yang terafilisiasai dengan Benny Tjokro, satu diantaranya adalah ini, sarana wisata ini,” tandasnya.

21