Home Hukum Aksi Jambret Tas WN Belanda Viral, Dua Residivis Didoor Polisi

Aksi Jambret Tas WN Belanda Viral, Dua Residivis Didoor Polisi

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Batam meringkus dua tersangka penjambretan WN Belanda di depan sebuah pusat perbelanjaan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi nekat keduanya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, hingga polisi memberi hadiah timah panas di kaki mereka.

 

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku yang diamankan inisial MY (43 Tahun) dan S (35 tahun), warga Sekupang. Tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan, yang sudah 5 kali menghuni jeruji besi sejak tahun 2017. Aksi nekad kedua tersangka juga sempat viral di media sosial beberapa hari belakangan.

"Berdasarkan 2 Laporan Polisi, yang pertama terjadi pada Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Depan Hotel Sovrano, Lubuk Baja, Batam dengan korban WN Belanda inisial CFS (28 tahun). Kemudian aksi kriminal ini berulang dengan pelaku yang sama, pada Senin 24 Juli 2023, pukul 14.15 Wib di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kota Batam dengan korban inisial H," katanya, Kamis (27/7).

Modusnya, kata Nugroho, tersangka mencari calon korban sebagian besar seorang perempuan yang tengah berjalan sendiri di areal minim pengawasan. Tersangka MY mengaku sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan S yang melancarkan aksi penjambretan tas korban.

"Saat penangkapan, kedua tersangka melakukan aksi perlawanan hingga diberi tindakan tegas dan terukir oleh petugas. Kedua korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, dengan rincian 4 unit hendpone, uang tunai Rp12 juta, tas dan perhiasan wanita serta kartu identitas lain," ujarnya.

Kasat Reskrim Polreata Barelang Kompol Budi Hartono menambahkan, korban CFS, WN Belanda  berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dengan baik dan sangat cepat sehingga tersangka tertangkap dan korban sangat senang, dan bagi korban akan tetap merasa batam adalah tempat yang nyaman untuk tempat dia tinggal.

"Apresiasi tinggi, bagaimanapun dia akan tetap kembali ke Batam, Kepri. Anggapanya pada saat itu dia hanya berada di tempat dan waktu yang salah, sehingga aksi kriminal penjambretan terjadi," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana  tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

106