Wonogiri, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita aset tanah milik terpidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), di Wonogiri. Saat ini, aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan, aset tersebut berada di tiga desa di Kecamatan Paranggupito, yaitu di Desa Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito. Dalam hal ini, Kejari Wonogiri membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri, Benny, sebelum dilakukan penyitaan.
"Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare," kata Endang.
Dia menerangkan, saat ini belum bisa memastikan, kapan aset tanah itu akan disita Kejagung. Yang jelas penyitaan baru akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.
Dalam proses pengukuran aset tanah yang diperkirakan sekitar 490 kali luas lapangan sepak bola tersebut, Kejari Wonogiri menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri.
"Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat (28/7/2023)," ucapnya.
Menurut Endang, aset Benny yang berada di Wonogiri hanya di tiga desa itu. Dia menyebut rencana penyitaan aset itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2021 yang sudah inkrah.
Seperti diketahui, Benny Tjokro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019 serta tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp6 triliun dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny berupa 1.069 bidang tanah dan bangunan untuk negara sebagai uang pengganti.
"Untuk sita eksekusi tanah di tiga desa itu kami tunggu tindak lanjut dari Kejagung,"tandasnya.