Home Hukum Ayah Shane Lukas Tak Bisa Bayar Restitusi untuk David, Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Ayah Shane Lukas Tak Bisa Bayar Restitusi untuk David, Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Jakarta, Gatra.com - Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan menanggapi soal restitusi untuk David Ozora (17) yang dianiaya berat oleh Mario Dandy (20). Meski bukan orang yang melakukan penganiayaan secara langsung kepada korban, Shane Lukas juga harus menanggung restitusi meski besarannya masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ucap Tagor Lumbantoruan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/7).

Menurut praktik hukum yang berlaku, jika terdakwa tidak dapat membayar restitusi, masa kurungan mereka dapat ditambahkan. Hal ini mungkin terjadi jika Shane Lukas tidak bisa membayarkan besaran yang nanti ditetapkan oleh hakim.

"Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan," ujar Tagor.

Ia pun mengatakan, anaknya merupakan korban dalam kasus ini. Penasehat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan surat tertulis terkait restitusi. Mereka menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.

Pada agenda pemeriksaan saksi meringankan Shane Lukas, kondisi ekonomi keluarganya menjadi lebih jelas. Teman kecil Shane, Elcio Aristo Farel Yesayas (19) yang hadir sebagai saksi membenarkan kalau kondisi ekonomi keluarga Shane memang kurang baik.

Tagor diketahui belum bekerja lagi setelah di-PHK pada masa pandemi. Rumah yang ditinggali Shane dan ayahnya pun hanya rumah kontrak dengan satu kamar tidur. Elcio mengatakan, saat dirinya sempat menginap di rumah Shane, kamar tidur ditempati oleh Tagor. Sementara, ia dan Shane tidur di ruang tamu.

Tagor pun sempat menceritakan kesibukannya membesuk Shane di Lapas Salemba. Ayah Shane pun sempat terisak menceritakan apa yang ia lihat di persidangan. Ia tidak menyangka dukungan yang diterima dari keluarga kepada anaknya, baik berupa karangan bunga atau kaos "Stay Strong Shane" yang dipakai beberapa keluarga yang hadir di sidang.

"Jadi, setiap hari saya usahakan besuk anak saya untuk beri kekuatan. Beri semangat karena berhubung ibunya sudah tidak ada tahun 2020 bulan delapan. Anak saya, saya pacu agar jangan sedih," ucap Tagor.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

37