Sukoharjo, Gatra.com- Pandawa Water World masuk dalam sita eksekusi aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski begitu, tempat wisata air yang berada di kawasan bisnis modern Solo Baru tersebut masih beroperasi.
Manajemen Pandawa Water World, Neni, mengatakan, hingga saat ini operasional masih berjalan normal. Artinya tidak perubahan pasca pemasangan papan sita eksekusi dari Kejaksaan.
"Kalau disini kita karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa, operasional normal tidak ada perubahan sampai saat ini dan mungkin ya kita tetap ini normal untuk operasional," katanya saat ditemui di kawasan Pandawa Water World, Kamis (27/7).
Dia menyebut, terkait perkara sita eksekusi aset ini sudah ada pihak lain yang mengurusnya. Sehingga dia memastikan, tempat wisata air yang diresmikan pada 22 Desember 2007 silam itu akan terus beroperasi.
Bahkan hingga hari ini, wisata air bertemakan pewayangan Mahabharata tersebut juga masih menerima kunjungan rombongan wisata dari Yogyakarta.
"Soal itu sudah ada yang mengurus sendiri, kita tidak tahu," ujarnya.
Sehingga dia berharap papan bertuliskan sita eksekusi aset tersebut segera dicabut. Sebab, pasca pemasangan kemarin, banyak masyarakat mengira bahwa tempat wisata yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah ini tutup. Disisi lain masih ada 40 karyawan yang bergantung pada pendapatan Pandawa Water World ini.
"Kita normal jadi jangan takut orang mau ke Pandawa, kita tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan aset ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7), dimana terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Dari pantauan dilokasi, terdapat lebih dari lima papan berdiri menghadap jalan.