Home Hukum Pengacara Sebut Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Pengacara Sebut Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun dipastikan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/7).

"Yang pasti kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi wartawan pada hari ini.

Dikatakan Hendra, Panji Gumilang tidak hadir karena sedang pemulihan kesehatan. Panji Gumilang dikabarkan sedang masa pemukihan setelah tangan sebelah kirinya patah.

Hendra mengaku langsung berkoordinasi dengan Panji usai mendapat kabar kembali mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia tidak menjelaskan detail hasil koordinasi dengan pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu.

Hendra menyebut bahwa tim kuasa hukum akan hadir ke Bareskrim Polri untuk jadwal pemeriksaan Panji Gumilang. “Rencananya tim jam 10.00 WIB jalan,” ujarnya.

Diketahui Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pukul 10.00 WIB.

Kabar Panji Gumilang kembali diperiksa disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Panji diperiksa dalam kepentingan penyidikan.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, (27/7), pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7).

Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin (3/7). Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana, yakni ada dugaan perbuatan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan, terdiri 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah memeriksa Panji, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk melihat kelengkapan bukti untuk penetapan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

165