Home Hukum Korban Penipuan WNA Rp33 Miliar Apresiasi Jaksa Segera Dakwa 2 Tersangka

Korban Penipuan WNA Rp33 Miliar Apresiasi Jaksa Segera Dakwa 2 Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akan membacakan surat dakwaan terhadap warga negara asing (WNA) asal India berpaspor Australia, Sivandran Coomarasmawy, dan Direktur PT Indo Energy Solusian, Robertus Fredy Cristianto.

Kuasa hukum PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan), Laksanto Utomo, Kamis (26/7), mengapresiasi penegak hukum karena akhirnya tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa kliennya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Laksanto secara khusus mengapresiasi penegak hukum karena sebelumnya penanganan kasus penggelapan dan penipuan terkait jual beli Palm Oil Mill Effulent (POME) mencapai sekitar Rp33 miliar yang menimpa PT Cuan tersebut berjalan alot.

Ia mengungkapkan, ketika dalam proses penyidikan di Polda Jateng, tersangka diduga sempat melarikan diri sehingga penanganan kasus tersebut berjalan relatif lama.

“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karena pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, lanjut Laksanto, kedua tersangka juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT Cuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan register Nomor Perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.

"Hal itu sebagai upaya menunda proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.

Kuasa hukum dan PT Cuan mengharapkan JPU perkara penggelapan dan penipuan bernomor: 416/Pid B 2023 yang dipimpin Sri Tatmala tersebut dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua tersangka tersebut dapat memberikan rasa keadilan kepada korban yang mengalami kerugian sangat besar.

“Jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Semarang, M. Rizky Pratama, mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Semarang dan akan mulai disidangkan pada hari ini.

“Mulai sidang pertama dan pembacaan dakwaan. Dua tersangka saat ini juga mendekam di Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihaknya profesional dalam menangani kasus penipuan setelah tersebut setelah penyidik Polda Jateng mengusut kasus dengan laporan BP/161/XII/Diskrimum 5 Desember Tahun 2022 tersebut hingga berkas penyidikan kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21).

“Silakan masyarakat mengawal karena dalam waktu dekat [hari] ini akan diajukan ke pengandilan Negeri Semarang untuk dibacakan dakwaannya,” kata Arfan Triyono, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng kepada wartawan Rabu kemarin.

Dalam kasus ini, Polda Jateng menyangka Sivandran melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

430