Home Hukum Terseret Kasus Jiwasraya, Cagar Budaya Benteng Vastenburg di Solo Disita Kejari

Terseret Kasus Jiwasraya, Cagar Budaya Benteng Vastenburg di Solo Disita Kejari

Solo, Gatra.com - Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Papan penyitaan pun terpampang di kawasan cagar budaya Benteng Vastenburg sejak Rabu (26/7). Di papan itu tertulis keterangan bahwa tanah dan bangunan serta isinya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Di papan ini juga terdapat keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Antara lain Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Kepala Kejari Solo D.B Susanto mengonfirmasi penyitaan tersebut dan menjelaskan bahwa pemasangan papan keterangan sita dilakukan pada Rabu (26/7).

"Benar. Ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kita. Kemarin pukul 11.00 WIB," katanya.

Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan perkara ini berada di Kejari Jakarta Pusat.

"Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung. Nanti menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung saja. Kami hanya memfasilitasi dan mendampingi," katanya.

Selain Benteng Vastenburg, penyitaan juga dilakukan di Waterboom Pandawa di kawasan Grogol, Sukoharjo. Kedua aset ini tercatat dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro.

79