Home Hukum Wakil Jaksa Agung Sunarta Ungkap Cara Koruptor Lawan Penegak Hukum

Wakil Jaksa Agung Sunarta Ungkap Cara Koruptor Lawan Penegak Hukum

Jakarta, Gatra.com – Wakil Jaksa Agung, Sunarta, mengungkapkan, membenturkan antarpenegak hukum merupakan salah satu cara koruptor melakukan perlawanan atas suatu kasus yang tengah diusut.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum,” kata Sunarta dalam keterangan pers diterima pada Kamis (27/7).

Ia melanjutkan, when the corruptors strike back sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini.

Sunarta dalam Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, lebih lanjut menyampaikan,

saat ini para koruptor akan melakukan perlawanan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan berbagai akses yang dimiliki.

Ia mengungkapkan, berbagai akses tersebut baik itu politik, ekonomi, maupun akses lainnya. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Sunarta mengatakan, tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional, serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Sunarta, dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergi yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerja sama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” ujarnya.

Sunarta menyampaikan, dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerja sama antarlembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Wakil Jaksa Agung berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pascapelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur, maksimal, dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.

Adapun PKS antara Kejagung dengan KPK? ini Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Adapun rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan perkara, sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Salah satu outcome tersebut adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.

95