Home Hukum Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation SC

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation SC

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC Tahun 2017 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan pers, Rabu (26/7), menyampaikan, kedua tersangkanya yakni VHM dan BP.

Selain dua orang tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU karena ini merupakan pelimpahan tahap dua setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten menyerahkan tersangka VHM dan BP kepada Tim JPU Kejari Tangsel pada Rabu (26/7), sekitar pukul 15.00–16.00 WIB di Ruang Bidang Tindak Pidana Kusus Kejati Banten.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka VHM dan BP,” katanya.

Rangga menyampaikan, kedua tersangka tersebut masing-masing didampingi kuasa hukumnya dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

JPU Kejari Tangsel kemudian menahanan tersangka BP dan VHM. Tersangka BP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.

Adapun tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.

“[Mereka ditahan di] Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023,” katanya.

Setelah pelimpahan tahap II ini, Tim JPU Kejari Tangsel akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Ia menjelaskan, tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT SC yang merupakan Customer PT SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC dengan mitra PT TAP pada tahun 2017.

Dalam kasus ini, Kejati Banten menyangka BP dan VHM melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang- Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

112