Purworejo, Gatra.com – Program Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) merupakan salah satu cara pemerintah agar masyarakat hidup sehat. Tak tanggung-tanggung, miliaran rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) digelontorkan ke daerah untuk membuatkan jamban bagi warganya.
Namun sayang, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang memperoleh DAK Sanitasi dari Kementrian PUPR berupa Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) justru memunculkan polemik. Menurut keterangan dari salah satu suplayer septic tank yang minta identitasnya disembunyikan, sebut saja inisal R, pogram tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperoleh keuntungan.
"Ada oknum pegawai dari Dinas PUPR yang mengarahkan agar KSM [Kelompol Swadaya Masyaarakat] pada desa-desa penerima program DAK Sanitasi dengan cara mengarahkan untuk memilih produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Padahal awal banyak desa sudah setuju dengan produk kami, akhirnya seolah-olah takut. Padahal desa-desa itu sebenarnya kecewa dengan produk lama dari PT CMC," tutur R, Rabu (26/7).
Ia melanjutkan, saat diklarifikasi, salah satu pengurus KSM menyebutkan bahwa ada oknum dari Dinas PUPR yang seakan mengarahkan ke salah satu produk. Dalam grup WA para KSM penerima program, oknum tersebut juga memberikan keunggulan dari produk PT CMC, tanpa perbandingan dari perusahaan lain.
"Salah satunya [diduga mengarahkan] adalah oknum dinas karena dia menyebutkan merek produk di grup beserta keunggulan. Padahal kami juga memiliki keunggulan. Ada proses berbeda, katanya yang memilih produk dari PT CMC ketika klarifikasi dokumen sangat gampang, bahkan KSM tidak tahu isi dokumennya apa. Padahal kan harus diteliti semua dokumennya," ujar dia.
R juga mempertanyakan sertifikat uji kelayakan milik PT CMC yang telah daluwarsa bulan Oktober 2022, namun baru diperpanjang pertengahan tahun 2023.
"Pengajuan perpanjangan sertifikat KLHK itupun dengan merk baru [dari Bionet menjadi Fastec] dengan alasan rebranding. Hingga saat ini sertifikat kelayakan belum ada. Lalu jaminan apa yang diberikan kepada konsumen? Pengusaha itu harusnya taat aturan, jangan menyepelekan aturan, sebelum expired [daluwarsa] harusnya sudah diperpanjang sertifikat KLHK-nya," ucap R.
Dua orang kepala desa yang mendapat program sanitasi, saat dihubungi juga membenarkan bahwa KSM desanya telah menandatangani MoU dengan PT CMC.
"Ya, saya memang mengatakan pada KSM, pakai produk yang banyak dipakai KSM desa lain [dari PT CMC]. Lha suplayer lain masuk tidak koordinasi dengan saya. Ini yang dapat desa saya, ya harusnya koordinasi dulu kalau mau masuk [menawarkan produk]," tutur Urip, Kades Tegalsari, Kecamatan Bruno, saat dihubungi.
Ia juga tak membantah saat ditanya mengenai ancamannya tidak akan mau menandatangani dokumen terkait DAK Sanitasi jika KSM desanya memakai produk di luar PT CMC.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Ir Suranto, yang ditemui menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah DAK Sanitasi oleh KSM sendiri. "Hibah barang swakelola oleh KSM karena dari Juklak harus menggunakan standar kementerian bisa konvensional dan pabrikan. Bebas pilihan masyarakat asal disepakati oleh KSM," tutur Suranto.
Menurut Kadinas, meskipun dikelola KSM, harus ada proses pengadaan yang timnya dibentuk oleh desa. Namun karena alasan keterbatasan, maka pihak dinas menyediakan tim fasilitator.
"Sepanjang desa sudah menggunakan produk sesuai Juklak dan Juknis kementerian, kami tidak bisa mengintervensi. Kami membantu dengan menyediakan fasilitator untuk teknis pelaksanaan. Salah satu tujuan pendampingan adalah agar tidak membeli material yang tidak perlu. Mengenai produk septic tank dan lainnga, apa pun yang dipilih oleh desa tidak bisa diintervensi [diarahkan] pihak lain," kata Suranto.
Pemkab Purworejo tahun 2023 memperoleh hibah DAK untuk sanitasi sebanyak Rp4.017.100.000 untuk 13 desa. Setiap desa mendapatkan Rp316.700.000 untuk 50 rumah yang dananya langsung ditransfer ke rekening KSM.
"Harapan kami masyarakat konsisten melaksanakan anggaran DAK untuk kepentingan tidak perlu menghambur-hamburkan anggaran untuk membeli material yang tidak perlu. Jaga kualitas cukupi semua, kuantitas ikuti regulasi pelaksanaannya sesuai pada spesifikasi Juklak dan Juknis," harap Ranto.