Home Hukum Wow! Tangkap Tangan di Cilangkap, KPK Tetapkan Marsekal Tersangka

Wow! Tangkap Tangan di Cilangkap, KPK Tetapkan Marsekal Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Sedangkan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. "Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Tiga tersangka lain yang berasal dari sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) akan ditangani oleh KPK.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 10 orang dan lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

61