Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka hasil giat tangkap tangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021—2023.
Kelima tersangka yakni Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama. Kemudian Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati dan Marilya yang menjabat Dirut PT Intertekno Grafika Sejati.
"Tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Dari OTT tersebut, Tim KPK mengamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi Cahyanto yang berisi uang Rp999,7 juta. Arif Budi Cahyanto sendiri merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan Henri Alfiandi.
Henri Alfiandi diduga menerima pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai pengadaan barang di Basarnas. Kontrak tersebut masing-masing untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, Henri Alfiandi bersama dan melalui Arif Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar. Uang itu didapat dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.