Home Sumbagteng 60 Hari LHP BPK Berakhir, Inspektur Enggan Ungkap Total Temuan dan Persentase Pengembalian

60 Hari LHP BPK Berakhir, Inspektur Enggan Ungkap Total Temuan dan Persentase Pengembalian

Batang Hari, Gatra.com- Batas waktu pengembalian duit atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batang Hari berakhir hari ini.

Inspektur Daerah Batang Hari, M. Rokim saat dikonfirmasi Gatra.com enggan mengungkap jumlah total dan persentase pengembalian duit yang menjadi temuan BPK tahun anggaran 2022. Ia berujar kapasitas Inspektorat hanya memfasilitasi untuk menindaklanjuti.

"Kalau jumlah saya nggak bisa ungkap ya. Karena temuan BPK itu kan, kami hanya memfasilitasi untuk menindaklanjuti. Maka dapat kami jelaskan, sesuai dengan amanah, sesuai dengan mandat regulasi yang kami dapatkan, fungsi Inspektorat adalah memfasilitasi tindak lanjut dari pemeriksaan BPK," katanya, Rabu (26/7).

Menurutnya, temuan ini sedang berproses. "Dan ini sudah berproses, dan kami tidak dapat mengungkapkan berapa jumlahnya dan sebagainya. Pokoknya ini sudah ditindaklanjuti," imbuhnya.

Berapa persentase jumlah pengambilan OPD atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi? Rokim lagi-lagi enggan menjelaskan secara rinci. Ia kembali menegaskan bahwa Inspektorat Batang Hari cuma memfasilitasi.

"Mohon maaf kawan-kawan, kami tak bisa menghitung persentase, karena tugas kami cuma memfasilitasi gini loh. Maka saya jelasin, ini temuan LHP, temuan LHP BPK. Oh dia minta ini, minta ini, kami beritahukan kepada SKPD pengampu, kemudian ditindaklanjuti," ucapnya.

Usai ditindaklanjuti, kata dia, Inspektorat Batang Hari mengirimkan ke aplikasi tindak lanjut. Penetapan persentase atau penetapan selesai tidaknya pengembalian atas temuan merupakan wewenang BPK.

"Setelah ditindaklanjuti, kami kirimkan ke ada aplikasinya. Aplikasi tindak lanjut, ya sudah. Yang menetapkan persentasenya, yang menetapkan selesai tidak selesai itu kawan-kawan di BPKP. Eh, sorry, BPK, sorry, sorry," jelasnya.

Rokim kembali menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya memfasilitasi untuk tindak lanjut temuan BPK. Masalah tuntas, selesai atau tidak selesai, itu yang menetapkan BPK.

"Karena mereka yang mengeluarkan hasil pemeriksaan mereka, kami hanya memfasilitasi. Alhamdulillah semua (OPD) sudah, semua sudah, iya. Sudah dikembalikan. Namanya tindak lanjut, masalah 100% atau tidak 100% bukan kami yang menetapkan. Yang menetapkan kawan-kawan BPK, karena kami hanya memasukkan ke aplikasi itu," katanya.

310