Yogyakarta, Gatra.com - Memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2023, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lain menggelar sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai. Sosialisasi diberikan kepada para petani dan pengusaha jasa titipan (PJT) di wilayah Gunungkidul.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan cukai kepada para petani dan PJT adalah salah satu upaya pemanfaatan DBH CHT. Sesuai undang-undang, DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Bertempat di Balai Padukuhan Gading, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Kab. Gunungkidul, Bea Cukai Jogja bersama dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Disperinkop UKM dan Naker) menyelenggarakan pelatihan industri hasil tembakau Kab. Gunungkidul kepada para petani tembakau (20/07). Kegiatan ini dilakukan untuk membekali para petani agar bisa meningkatkan nilai jual tembakau yang selama ini ditanam.
Affandi mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan berbagai hal terkait ketentuan cukai, seperti definisi cukai, BKC, konsep pengenaan cukai, dan proses perizinan cukai.
“Apabila para petani ingin usahanya naik kelas dengan mengolah hasil tembakau sendiri, maka harus memiliki izin yang berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Kami siap memberikan asistensi dan prosesnya gratis,” jelasnya.
Sebelumnya (17/07), memanfaatkan DBH CHT Bea Cukai Jogja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Provinsi DIY menggelar sosialisasi BKC ilegal di wilayah Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 40 peserta yang merupakan perwakilan PJT di Gunungkidul, para dukuh setempat, dan anggota Satpol PP Gunungkidul.
“Jadi kami menyampaikan mengenai perbedaan rokok ilegal dengan rokok yang legal serta manfaat cukai bagi masyarakat, sehingga dapat berperan aktif dalam memastikan kesesuaian rokok yang beredar di pasaran dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Affandi.