Cilacap, Gatra.com - Bea Cukai Cilacap memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan pencegahan. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/07) terhadap sejumlah barang kena cukai ilegal senilai Rp869 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan mengungkapkan jenis barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Barang yang dimusnahkan adalah 827.965 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Hasil penindakan dan razia dari sejumlah warung dan agen rokok di wilayah Cilacap dan Kebumen serta hasil penindakan terhadap laporan masyarakat,” katanya.
Selain itu terdapat juga minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 20,6 liter berbagai golongan. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara diabkar dan dituangkan ke dalam bak sampah. Minuman beralkohol tersebut merupakan minuman berarkohol lokal tanpa dilekati pita cukai.
Muhammad Irwan menambahkan, pemusnahan ini sebagai komitmen Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda baik Kabupaten Cilacap maupun Kabupaten Kebumen dalam memberantas rokok ilegal.
Berdasarkan hasil perhitungan barang yang dimusnahkan bernilai Rp869.296.720 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp493.312.275. Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Cilacap selama periode tahun 2021 hingga 2022.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI