Home Hukum Polisi Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dengan Mobil Mewah di Batam

Polisi Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dengan Mobil Mewah di Batam

Batam, Gatra.com - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19,8 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Lhokseumawe, Aceh oleh tersangka DDK menggunakan mobil mewah jenis SUV dan menumpang kapal ro-ro.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, awalnya petugas mendeteksi ada pengiriman jenis sabu dari perairan Negeri Jiran melalui pesisir Pantai Nongsa, Batam. Hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DDK (19), yang tengah memuat narkoba dari speedboat ke dalam mobil.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka DDK ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,8 kilogram. Yang disimpan dalam tas ransel dan dikemas dalam bentuk teh guanyinwang. Tim melakukan undercover, lantaran Sabu itu akan dikirim ke Sumatera," katanya, Rabu (26/7).

Nugroho mejelaskan, para tersangka yang diamankan yakni DDK (19), warga Perumahan Cipta Asri Sagulung Batam, dan W (35), K (33) warga Bireuen, Aceh. Kedua tersangka ini diamankan di Medan, Sumatera Utara saat sedang menunggu tersangka DDK datang membawa sabu.

"Tersangka DDK bertugas mengambil sabu dari Perairan Sambau, Nongsa, Batam dan menyebrangkan ke Medan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport, dengan menumpang kapal ro-ro. Sedangkan pelaku W dan K bertugas mengantarkan sabu dari Medan ke Aceh. Sabu ini dari Malaysia menggunakan boat,” ujarnya.

Modusnya, kata Nugroho, tersangka terlibat sebagai kurir yang diupah dengan nominal bervariasi. Seperti DDK mengakui akan diupah Rp 75 juta untuk mengambil dan mengantarkan sabu ke Medan. Sedangkan W mengaku diupah Rp 100 juta oleh seorang pria yang ada di Aceh, dan ini aksi ketiga kalinya.

“Dari pengakuan W ini, tim melakukan penelusuran ke Aceh. Tapi tidak ada ditemukan pemesannya. Bisa jadi ini hanya alibi pelaku saja, dan sindikat ini dikendalikan olehnya” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

69