Home Hukum Bareskrim Polri Kembali Panggil Panji Gumilang Besok

Bareskrim Polri Kembali Panggil Panji Gumilang Besok

Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan penggilan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada Kamis (27/7) besok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Terhadap ssudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (26/7).

Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli. Selain itu, penyidik telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Diketahui, kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga Panji Gumilang dalam media sosial. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim.

Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6) lalu. Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan. Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

29