Bengkulu, Gatra.com - Belasan warga mulai memadati gedung serbaguna Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (25/7). Rencananya, para warga tersebut akan menerima sertifikat tanah huniannya. Para warga antusias mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2017.
Tak hanya sertifikat hak milik tanah warga, sertifikat tanah juga diberikan untuk tanah wakaf yang difungsikan untuk tempat ibadah dan pemakaman umum. Meski rencananya, sertifikat tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, namun para warga tetap antusias. Menteri ATR berhalangan hadir sebab mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah; dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya mewakili Menteri ATR, Dirjen PSKP mengatakan, dalam upaya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN, pada Selasa, 25 Juli 2023 menyerahkan sejumlah sertifikat di Kota Bengkulu. Pada kesempatan ini sebanyak 17 sertifikat yang diserahkan.
Rinciannya, yakni 10 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu, 5 sertifikat aset pemerintah dan 2 sertifikat wakaf. "Dengan diserahkannya sertifikat di Bengkulu ini, diharap bisa menjadi pemicu untuk terciptanya Kota Lengkap pertama di Pulau Sumatera," kata Iljas.
Hingga saat ini pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 89,75 persen. Diharapkan pada awal tahun 2025 seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar. Selain menyerahkan sertifikat, Iljas Tedjo Prijono turut menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
Dengan diserahkannya dokumen ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi ke-2 di Sumatra setelah Jambi dan ke-4 secara nasional yang telah menerima Persub RTRW. Usai dikeluarkannya Persub, Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan segera menetapkan Peraturan Daerah dalam waktu maksimal 2 bulan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Bengkulu mempunyai legal standing.
Sementara itu, atas kedatangan tim Kementerian ATR/BPN, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan terimakasih dan apresiasinya. Ia mengatakan bahwa, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yakni reforma agraria sangat bermanfaat di daerahnya. Rohidin merinci yakni pelaksanaan PTSL, penyelesaian retribusi pemanfaatan tanah pada Hak Guna Usaha (HGU) yang masa izinnya sudah habis dan banyak terbengkalai.
Hasilnya, HGU yang masa izinnya sudah habis bisa dimanfaatkan kembali. Sehingga, bukan hanya lahan menjadi lebih produktif melainkan juga menciptakan nilai ekonomi yang lebih banyak serta memberikan pemandangan yang juga jauh lebih baik.
Selain itu, upaya reforma agraria di Provinsi Bengkulu menciptakan penurunan konflik di tengah masyarakat. Masyarakat kata Rohidin berani meminta penyelesaian atas konflik tersebut. Namun begitu ia mengungkapkan, konflik tak hanya terjadi antarmasyarakat saja, melainkan juga antarinstansi pemerintahan. Misalnya pemanfaatan lahan bekas lapangan udara kini banyak dibangun gedung-gedung pemerintahan. Oleh karena itu Gubernur Bengkulu berharap, langkah bijak bisa diambil oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Presiden.