Home Hukum Usut Korupsi Tol Japek Elevated II, Kejagung Periksa Pemilik PT Global Struktur

Usut Korupsi Tol Japek Elevated II, Kejagung Periksa Pemilik PT Global Struktur

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (25/7), mengatakan, kali ini penyidik memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut.

“Saksi yang diperiksa yaitu TBS selaku pemilik PT Global Struktur (konsultan),” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemeriksaan saksi TBS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak untuk membongkar kasus ini, di antaranya Supritendent KSO Bukaka–PT Krakatau Steel, BH. Namun, hingga kini Kejagung belum juga menetapkan tersangka dalam pokok perkaranya setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kejagung baru menetapkan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, IBN, sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi ini.

Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

“Ini mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut, Senin (15/5/2023).

Kejagung langsung menahan tersangka IBN selama 20 hari, terhitung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kejagung menyangka IBN melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus. Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

165