Jakarta, Gatra.com- Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian merespons insiden dugaan pengawal Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meneriakkan kata tembak kepada awak media pasca-pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Adapun sempat terjadi ketegangan antara pengawal Airlangga dan awak media selepas Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Senin (24/7).
“Pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak,” Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Baca juga: Kejagung Cecar Airlangga Tanggung Jawab Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Haryo menegaskan bahwa protokoler Kemenko Perekonomian memiliki prosedur operasi standar (SOP) tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya.
Dia menegaskan, pihak protokol Kemenko Perekonomian tidak membawa senjata saat mendampingi pimpinan. "Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata,” tegasnya.
Meski begitu, Haryo menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan di Kejagung kemarin.
“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” ujar Haryo.
Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Pengembangan Fakta Sidang Ekspor CPO
Diketahui, Airlangga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung selama lebih kurang 12 jam pada Senin (24/7).
Usai pemeriksaan selama 12 jam, terjadi ketegangan yang bermula ketika Airlangga bergegas berjalan menuju mobilnya meninggalkan Gedung Kejagung. Airlangga dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berbaju putih dan sebagian lagi berbaju batik.
Pada saat itu, awak media yang telah menanti kemunculan Airlangga berupaya mendekati Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan yang baru dia jalani.
Namun, pengawal Airlangga meminta awak media membuka jalan. Tiba-tiba, terdengar ancaman dari seseorang yang diduga pengawal Airlangga hendak menembak awak media jika tak membukakan jalan.
“Woi, buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo!” kata seseorang tersebut, melalui video yang beredar. Baca juga: 12 Jam Diperiksa, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan
Setelahnya, sempat pula terdengar umpatan kasar yang diduga juga dilontarkan oleh pengawal Airlangga. Suasana pun sempat tegang sebelum akhirnya Airlangga dan rombongan meninggalkan Gedung Kejagung.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 12 jam itu, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).
Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Izin CPO
Diketahui, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Kejagung pun baru saja menetapkan tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnya.