Labuhanbatu, Gatra.com- Tidak juga berubah, AR alias Embot, 35 tahun, warga jalan Pemuda Lingkungan Negerilama, Bilah Hilir, Labuhanbatu kembali diringkus personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Saat ditangkap pada Kamis (19/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Bakaranbatu, Kampung Tengah kelurahan yang sama itu, ternyata sebelumnya dia sudah dua kali diringkus kasus serupa.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, Senin (24/7).
Dijelaskannya, penangkapan itu menindaklanjuti keresahan masyarakat Bilah Hilir tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di wilayah Negerilama.
Selanjutnya, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Sat Narkoba, Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan terhadap Embot.
Dari tersangka, berhasil diamankan 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram netto, 1 plastik besar berisikan plastik klip kosong serta uang Rp.150.000 diduga hasil penjualan narkotika.
"Pengakuannya, sudah tiga bulan bisnis haramnya. Tersangka juga sudah dua kali masuk penjara, tahun 2015 divonis 4,6 tahun dan tahun 2018 divonis 4,2 tahun," sebut Kasat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya dengan ancaman pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun.