Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hasan Lamadupa, buronan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (25/7), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap yang bersangkutan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
“Sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, terpidana Hasan Lamadupa yang lahir di Gorontalo 56 tahun lalu itu bersikap kooperatif ketika akan ditangkap sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019 dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap terpidana Hasan Lamadupa, S.E. kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Pengadilan menyatakan terdakwa Hasan Lamadupa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.