Home Hukum Delapan Orang Saksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Tidak Hadir

Delapan Orang Saksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Tidak Hadir

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta keterangan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedelapan orang saksi yang dipanggil tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,” kata Ramadhan dalam konferensi pers Selasa (25/7).

Ramadhan menyebut bahwa penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk kedelapan saksi yang hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Undangan klarifikasi di hari jumat tanggal 28 Juli 2023,” ujar Ramadhan.

Adapun delapan saksi tersebut yaitu saudara IP sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sekaligus anak kandung Panji Gumilang. Kedua, APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI dan merupakan anak kandung Panji Gumilang. Ketiga, IS sebagai Bendahara YPI dan AH sebagai pembina anggota YPI.

"Saudara MJA jabatan Ketua Pengawas YPI, Saudara MN jabatan pembina anggota 2 YPI, saudara MAS Jabatan Pembina Anggota 3 YPI, saudara AS Jabatan Pengurus YPI," ucapnya.

Selain itu, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7).

Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU. Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan. Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

27