Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan berlangsung pada Rabu (26/7).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keduanya merupakan Komisaris dan Komisaris Utama PT SBMK.
"Besok itu dua, saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7).
Baca Juga: Polri akan Periksa 10 Orang Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Berdasarkan penelusuran, Panji Gumilang menjabat direktur di PT Samudra Biru Mangun Kencana yang merupakan perusahan bergerak di sektor pangan yaitu pertanian dan perikanan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kapolri Akui Ada Gangguan dalam Pengusutan Kasus Panji Gumilang
"Pendalaman bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).
Dikatakan Whisnu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan transaksi keuangan. Kemudian selanjutnya apabila pendalaman itu telah rampung akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.