Home Hukum Sidang Korupsi BTS Periksa Saksi, Jaksa: Apa Mungkin Bikin 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan?

Sidang Korupsi BTS Periksa Saksi, Jaksa: Apa Mungkin Bikin 4.200 BTS dalam Waktu 9 Bulan?

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pejabat BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dengan pertanyaan apa mungkin membangun 4.200 tower dalam waktu sembilan bulan.

“Dalam pemikiran sodara, membangun BTS 4200 dalam waktu sembilan bulan itu anda selaku praktisi IT itu apa mungkin,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada sidang Korupsi BTS Kominfo, Selasa (25/7).

“Dalam pengalaman saya memang belum ada,” jawab Muhammad Feriandi Mirza.

Lalu, Hakim Ketua Fahzal Hendri memotong pertanyaan tersebut. Hal ini terjadi karena ia menilai pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan pendapat.

"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal.

"Mohon izin, Pak, di BAP (berita acara pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," kata jaksa.

Lantas Jaksa kembali bertanya soal pertemuan Mirza dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk membicarakan pembangunan 4.200 tower BTS dalam kurun waktu satu tahun itu tidak mungkin untuk dilakukan.

"Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, Saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Mirza.

"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" kata jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

33