Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) tidak akan menghadirkan orang tuanya sebagai saksi yang meringankan untuk sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Hal ini disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui surat yang dibacakan penasehat hukum, Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7).
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami, Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ucap kuasa hukum, Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga di PN Jaksel, Selasa (25/7).
Baca Juga: Orang Tua Mario Dandy Diminta Hadir di PN Jaksel, Hakim: Bisa Zoom Meeting
Sebelumnya, baik Rafael Alun maupun istrinya sempat diminta oleh majelis hakim untuk dapat hadir melalui persidangan. Kehadiran orang tua Mario Dandy diperlukan untuk memberikan pernyataan terkait restitusi untuk David Ozora selaku korban penganiayaan berat.
Melalui suratnya, Rafael Alun telah menyatakan, pihak keluarga tidak bersedia mewakili Mario Dandy untuk membayarkan restitusi. Namun, Rafael meminta agar semua pihak memberikan kesempatan bagi anaknya untuk menjadi lebih baik.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy Kembali Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan yang Menjerat Putranya
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Rafael.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.