Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka gerai konsultasi perizinan berusaha untuk usaha budidaya tambak udang di Serang, Banten.
Gerai tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk mendorong kepatuhan perizinan berusaha dan memacu peningkatan produksi udang nasional serta terciptanya iklim investasi di Indonesia.
“KKP jemput bola dengan membuka gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang. Kami buka perdana di Serang, tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Banten tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2023 kemarin. Digelar di Serang, karena Banten merupakan salah satu wilayah sebagai sentra budidaya udang dengan perairan umum yang cukup potensial”, ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.
Tebe menjelaskan gerai konsultasi perizinan berusaha tersebut merupakan respon cepat KKP dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. “Gerai Konsultasi Perizinan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dalam mengamankan investasi dan keberlanjutan usahanya. Dengan bersinergi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal mengawal pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang,” jelas Dirjen Tebe.
Gerai pelayanan konsultasi perizinan berusaha tersebut sebagai upaya membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya membuka pelayanan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka pelayanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelayanan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).
“Aksi jemput bola dengan membuka perdana gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang di Serang, Banten adalah sebagai salah satu langkah KKP dalam mendorong produktivitas budidaya udang pelaku usaha. Dan tentunya dengan mengawal pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan, maka akan terus mendorong tingginya investasi, menyerap tenaga kerja lokal, menggairahkan ekonomi sekitar serta meningkatkan pendapatan Negara. Serta meminimalisasi ruang gerak perantara atau calo pengurusan perizinan," tegas Dirjen Tebe.
Sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko. Persyaratan dasar perizinan terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan Lingkungan.
Pembudidaya skala mikro kecil memiliki tingkat risiko usaha menengah rendah, oleh karenanya dalam pemenuhan perizinan berusahanya selain kepemilikan NIB, maka pelaku usaha juga wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declare) melalui OSS RBA bahwa kegiatan usahanya siap menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya ikan yang baik.
Perwakilan petambak udang wilayah Banten, Umar Buntaran menyampaikan apresiasi dan menyambut baik inisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah merespon dengan cepat terkait masalah perizinan bagi petambak udang yang di gelar di BPKIL Serang. “Alhamdulillah terkait permasalahan perizinan, KKP telah memberikan penjelasan dan informasi dengan seterang terangnya sehingga kita semua petambak menjadi paham dan clear kalau perizinan itu mudah”, ungkap Buntaran.
Buntaran menambahkan pentingnya perizinan itu bagi pelaku usaha budidaya tambak udang dalam keberlanjutan usahanya dan mengamankan investasinya. Melalui gerai konsultasi perizinan yang dibuka di Serang ini, bisa terselesaikan permasalahan terkait pelayanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelayanan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yaitu Sertifikasi Cara Budidaya Udang yang Baik. “Kami akan terus sosialisasikan informasi terkait perizinan berusaha ini kepada pelaku usaha di wilayah Banten. Melalui gerai konsultasi perizinan ini kami menjadi clear seperti apa dokumennya dan waktu penerbitannya. Kami akan terus pacu produksi budidaya tambak udang dengan terus mengedepankan ekologi. Karena usaha tambak budidaya udang ini merupakan devisa Negara tanpa merusak Negara,” tegas Buntaran.
Sebagi informasi, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga digelar diskusi bersama pelaku usaha dan mendapatkan tanggapan langsung dari Inspektorat Jenderal KKP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Selain itu juga dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal.