Home Hukum Saksi Meringankan Mario Dandy Batal Hadiri Sidang

Saksi Meringankan Mario Dandy Batal Hadiri Sidang

Jakarta, Gatra.com - Saksi meringankan Mario Dandy (20) batal hadir dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah berusaha untuk menghadirkan beberapa ahli, tapi fakta berbicara sebaliknya.

"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," ucap Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7).

Berdasarkan rencana, pihak Mario Dandy ingin menghadirkan ahli pidana sebagai salah satu saksi yang meringankan. Namun, hingga persidangan ditunda, kuasa hukum masih belum memberitahu nama saksi ahli pidana yang akan dihadirkan.

Senin depan merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa Mario Dandy untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Mengacu pada keterangan Andreas Nahot Silitonga pada beberapa persidangan lalu, pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli restitusi.

Namun, dalam persidangan ini, Andreas Nahot Silitonga juga membacakan surat dari ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Dalam surat tersebut, Rafael membahas beberapa hal, yaitu terkait kehadirannya di persidangan dan pernyataan sikap terhadap restitusi untuk anak korban, David Ozora.

Sementara, terdakwa Shane Lukas (19) memiliki kesempatan terpisah untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Berdasarkan jadwal, Penasihat Hukum Shane Lukas punya kesempatan pada Kamis, 27 Juli dan 3 Agustus 2023 untuk menghadirkan saksi meringankan kliennya.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

26