Gresik, Gatra.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu dikecrek dari rumahnya di wilayah Menganti, Gresik.
“Seorang bandar sabu identitas tersangka bernama SR (44) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7).
Penangkapan Bandar sabu tersebut bermula dari laporan warga yang menyatakan bahwa terdapat seorang Bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendalami laporan warga, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cerme Aipda Suntoro, Bripka Joko, dan Briptu Rian bersama warga menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi di Dusung Jangkung Desa Sidojangkung.
Bandar sabu tersebut lalu ditangkap pada Jumat, 21 Juli 2023 di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan diamankan 37 poket sabu-sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku diamankan di Polsek Cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, dua buah handphone warna hitam dan warna putih, satu buah alat hisap, satu buah kaca pipet, satu buah buku rekening ATM bank, dan satu buah timbangan digital.
Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.