Home Hukum Mario Dandy Tiba di PN Jaksel, Agenda Sidang Masuk Saksi Meringankan Terdakwa

Mario Dandy Tiba di PN Jaksel, Agenda Sidang Masuk Saksi Meringankan Terdakwa

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Terdakwa Shane Lukas (19) tidak hadir di persidangan karena agenda hari ini merupakan giliran pihak Mario Dandy untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a decharge) dirinya.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.42 WIB. Ia terlihat memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Keterangan ahli pidana," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi pada Selasa (25/7).

Sesuai dengan keterangan Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada beberapa persidangan lalu, selain ahli pidana, mereka juga akan menghadirkan ahli restitusi.

Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nominal restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120.388.911.030. Hal ini melebihi perkiraan dari pihak keluarga korban karena LPSK memperhitungkan faktor hanya 10% dari pasien diffuse axonal injury yang dapat sembuh. Namun, David yang divonis dokter mengalami penyakit itu juga dikatakan tidak akan kembali normal seperti sebelum penganiayaan terjadi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

85