Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyina akan bersaksi di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sidang perdana pemeriksaan lima saksi untuk terdakwa JGP, AAL dan YS," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam keterangannya, Senin (24/7) malam.
Tak hanya Mira, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan empat saksi lainnya yakni Kasubdit/Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tiga terdakwa korupsi BTS yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate dkk didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).