Home Hukum KPK Ingatkan Dua Wakil Menteri Baru Segera Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Dua Wakil Menteri Baru Segera Lapor LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua Wakil Menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo agar segera memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LKHPN).

Adapun wakil menteri dimaksud yakni Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.

"Kita ingatkan untuk menyampaikan LKHPN. Jangan nunggu 100 hari lagi. Entar panjang urusan," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (24/7).

Sementara itu, juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan tiga Wakil Menteri diantaranya Rosan dan Saiful telah mendatangi surat wajib lapor LHKPN paling lambat 100 hari atau tiga bulan setelah dilantik menjadi menteri. Maka, selama 100 hari kedepan atau tepatnya tanggal 25 September 2023, Rosan dan Saiful wajib menyerahkan LKHPN pribadinya.

"Surat yang isinya mengingat dan mengimbau dan kewajiban penyelenggara negara menyampaikan LKHPN sebagai Wakil Menteri. Surat itu juga ditanda tangani pak Deputi (Bidang Pencegahan dan Monitoring)," jelas Ipi

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu (17/7) Presiden Joko Widodo melantik lima menteri diantaranya

1. Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu);

2. Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo);

3. Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT);

4. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan

5. Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).

104