Jakarta, Gatra.com - Deputi bidang pencegahan dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diundang Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, untuk membicarakan upaya pencegahan Korupsi di Kemenpora.
"Beliau mengundang KPK bikin program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya," ucap Pahala di Jakarta, Senin (24/7).
"Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem aja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem aja," sambungnya.
Pahala juga menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dito. Ia mengaku tidak menemukan kejanggalan terhadap harta kekayaan politikus Golkar tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Menpora Dito soal Aset di LHKPN yang Disebutkan Hadiah
Tak hanya itu, Pahala Nainggolan mengaku menelepon langsung Dito untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.
"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora. Nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa, kan dia enggak lampirin surat apa-apa loh. Kalau lampirin LHKPN saking mudahnya sekarang cuma LHKPN-nya sama surat kuasa, nah di dalamnya itu kalau ada apa-apa itu kita prosesnya klarifikasi tapi tidak menghambat ditayangkan di e-announcement, jadi jalan aja klarifikasi," ujar Pahala di Kantornya, Jakarta, Senin (24/7).
Salah satu materi yang diklarifikasi Pahala ialah kategori hadiah sebagaimana dicantumkan Dito dalam LHKPN-nya. Pahala mengatakan hal itu pada awalnya membuat kecurigaan lantaran hadiah berkonotasi negatif.
Namun, dalam pembicaraan via telepon tadi, Dito disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.
Baca Juga: KPK Menanti Menpora Dito Lapor LHKPN
"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," tutur dia.
"Beliau [Dito Ariotedjo] akan mengganti LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," katanya.