Mataram, Gatra.com- Polda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang.
Dalam keterangan persnya di Comand Center Polda NTB, Senin (24/7), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin didampingi Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp100 juta.
“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara tersangka Erlangga Wijaya ( EW) yakni melemparkan kaca mobil menggunakan keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi, setelah pecah tersangka EW mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil dan tersangka lainnya FI berperan melihat situasi sekitar dengan menunggu diatas sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman.
Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, para tersangka ini diduga jaringan lintas provinsi juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali pada tahun 2022 yakni pada bulan Juli 2022 di daerah Bali dan mendapatkan hasil curian sebesar kurang lebih Rp130 juta yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.
“Dan yang kedua pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa Kota Mataram dengan melakukan pencurian dan berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp230 juta yang di simpan di dalam mobil Avanza warna putih,” ungkap Teddy.
Sementara itu, para tersangka dilakukan penangkapan di kos-kosan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada hari Jumat (9/6) sekitar pukul 16.00 Wita dan pada saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Adapun dasar laporan polisi atas kasus ini diantaranya, LP/B/99/V/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tanggal 16 Mei 2023, LP/B/61/VI/2023/SPKT/SEK SANDUBAYA/RESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 10 Juni 2023 2,” ungkap Teddy.
Adapun para korbannya antara lain, lanjut Teddy, yakni Murtalim (35) laki-laki seorang Wiraswasta beralamat Dusun Legu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Desak Ayu Putu (55) juga seorang Wiraswasta beralamat di Jl Panji Anom No. 12, Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Ditambahkan, untuk kejadiannya yakni pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di Depan CV Portuna, Jl. KH Wahid Hasyim, Desa Semoyan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu Hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di Depan Toko Mirasa, Jl. A.A. Gede Ngurah, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yakni uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit Sepeda motor Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Buah BPKB SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Lembar STNK SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 buah helm merk west warna hitam, 1 buah HP merk Oppo A35 warna hitam, 1 buah topi warna biru tua, 1 buah jaket merk apparel 5 warna hitam silver dan 1 buah CD rekaman CCTV,” Teddy Ristiawan menambahkan.
Adapun tersangkanya lainnya Feri Ibrahim 35 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jl KH Mekky Lk III No 002 A, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Prov Sumatera Selatan. Selanjutnya Erlangga Wijaya (EW) 28 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Lk III No. 45, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering ilir, Prov Sumatera Selatan.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Bunyinya barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” ujarnya.
Lanjut Teddy, tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan apa yang disampaikan ini menurut Teddy, merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.