Jakarta, Gatra.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat setidaknya ada 88 pelanggaran yang dilakukan aparat polisi sepanjang Januari - Juni 2023. Puluhan kasus pelanggaran itu BRIN rangkum berdasarkan metode pengawasan media daring (online media monitoring) sepanjang periode tersebut.
"Rekapnya dari Januari sampai Juni 2023, ini adalah rekap per bulan ya, di mana pada bulan Maret ini ternyata memang fluktuasi kasusnya paling tinggi, yaitu 18 kasus," kata Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar dalam acara diskusi 'Pelanggaran Polisi dan Tantangan bagi Polri Presisi', di kanal YouTube Pusat Riset Politik BRIN, Senin (24/7).
Baca Juga: BRIN Catat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Cenderung Meningkat
Adapun, kasus pelanggaran polisi sepanjang periode itu paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, yakni sebanyak 14 kasus. Jumlah pelanggaran itu disusul pelanggaran di Lampung dengan selisih angka yang cukup signifikan, yakni sebanyak 7 kasus. Diikuti Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 6 kasus.
"Ternyata, dari 88 kasus tersebut, ada 101 pelanggaran, di mana kalau kita lihat, penyelewengan wewenang itu merupakan jenis pelanggaran tertinggi yang dilakukan polisi sepanjang Januari sampai Juni 2023, yaitu sebesar 34,7 persen," ujar Sarah.
Angka itu diikuti jenis pelanggaran lain, yaitu kekerasan fisik dengan angka 27,7 persen, serta perbuatan tercela dan penyalahgunaan narkoba di urutan ketiga dengan 11,9 persen. Adapun, jenis kekerasan lain seperti kekerasan non-fisik dan kekerasan seksual juga menempati urutan teratas dengan nilai pelanggaran sebesar 5 persen.
Baca Juga: Polisi Loyo! Ancaman Peneliti BRIN pada Muhammadiyah Perlu Sikap Tegas
"Penyalahgunaan narkoba atau kejahatan narkoba ternyata juga menduduki peringkat ketiga sebagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh polisi. Ini tentu harus menjadi catatan untuk kepolisian," tandas Sarah.