Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Hal ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait berbagai masalah pelaksanaan PPDB.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.
“Sehingga, diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya,” kata Warsito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Menurut Warsito, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar guna menghindari terulangnya kekurangan pelaksanaan PPDB. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, diharapkan seccara optimal memberikan sosialisasi PPDB di semester awal.
“Supaya memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta,” tutur dia.
Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari aturan yang termaktub dalam Peremendikbud PPDB. Utamanya, dalam memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.
Selain itu juga, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD.
Deputi Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito.