Home Hukum PTUN Tetapkan Kepengurusan AAI yang Sah, Palmer Situmorang: Mari Akhiri Perpecahan

PTUN Tetapkan Kepengurusan AAI yang Sah, Palmer Situmorang: Mari Akhiri Perpecahan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Palmer Situmorang, mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam sengkarut kepengurusan AAI untuk mengakhiri polemik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutus sengketa tersebut.

“Mari merajut persatuan dan membangun kesolidan AAI ke depannya,” kata Palmer dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Sabtu (22/7).

Ia menjelaskan, PTUN DKI Jakarta telah memutus sengketa kepengurusan AAI melalui putusan Nomor 441/G/2022/PTUN.Jkt tertanggal 20 Juli 2023. PTUN DKI Jakarta menyatakan bahwa SK kepengurusan AAI yang didaftarkan Palemer adalah yang sah.

PTUN DKI Jakarta menyatakan demikian setelah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Badan Hukum Perkumpulan AAI Kepengurusan Palmer Situmorang atau biasa juga disebut AAI Officium Nobile atas dua kepengurusan lainnya, yakni Arman Hanis yang merupakan kelanjutan dari Ismak serta kepengurusan Ranto Simanjuntak.

Palmer menjelaskan, awalnya pihaknya mendaftarkan kepengurusan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan keluar pengesahan. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran agar tidak terbit SK kepengurusan lainnya atas nama AAI.

Namun setelah itu, tiba-tiba pada Juni sampai Juli 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secara beruntun menerbitkan 3 SK Kepengurusan AAI yang berbeda, yaitu SK Kepengurusan Ismak yang dilanjutkan dengan SK Kepengurusan Arman Hanis dan SK Kepengurusan Ranto Simanjuntak.

“Jelas penerbitan SK Kepengurusan AAI lainnya oleh Kemenkum HAM itu cacat prosedur, cacat substansi, dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Pamer, keputusan Kemenkum HAM juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada tiga kepengurusan dalam satu organisasi AAI.

Atas dasar itu, AAI kubu Paler Simutorang yang diwakili sekitar 20 advokat ?menggugat SK yang diterbitkan Kemenkum HAM tersebut ke PTUN Jakarta. Tergugatnya Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM.

Palmer menyampaikan, PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pihaknya dan menyatakan SK dua kepengurusan AAI lainnya batal demi hukum. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Ditjen AHU Kemenkum HAM mencabut objek sengketa dalam perkara ini, yakni:

1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022.

3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022.

Bukan hanya itu, lanjut Palmer Situmorang, PTUN DKI Jakarta mewajibkan tergutat (Ditjen AHU Kemenkum HAM) dan para tergutan II Intervensi membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp463 ribu.

Ia menyampaikan, poin penting yang dijadikan dasar gugatan sebagai bentuk pelanggaran adalah Ditjen AHU Kemenkum HAM menerbitkan objek sengketa yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan beberapa ketentuan pada Permenkum HAM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Salah satunya, karena menggunakan nama dan singkatan nama yang mempunyai persamaan dengan nama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, menggunakan NPWP yang sudah tidak aktif dan sama dengan BHP AAI Kepengurusan Palmer Situmorang. Juga Penerbitan objek sengketa yang tidak memenuhi syarat minimum jumlah pengurus, dan diterbitkan di saat sedang sengketa.

Menurutnya, penerbitan objek sengketa tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan AAUPB, khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

“Dari putusan tersebut, maka jelas bahwa SK Kepengurusan AAI yang dinyatakan sah adalah AAI Kepengurusan Palmer Situmorang,” ujarnya.

300