Home Regional Kejari Demak Miliki 2 RJ, Ingin Tegakkan Hukum yang Tegas dan Humanis

Kejari Demak Miliki 2 RJ, Ingin Tegakkan Hukum yang Tegas dan Humanis

Demak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah menyebut telah memiliki 2 Rumah Restorative Justice (RJ), sebagai salah satu upaya ingin menegakkan hukum yang tegas dan humanis.

Kedua RJ tersebut berada di di Desa Kalikondang dan Desa Bolo. Terwujudnya RJ ini merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Negeri Demak dengan Pemkab Demak.

Baca Juga: Dinkominfo Dampingi Pemdes dalam Pengisian SAQ

Kepala Kejari Demak Andri Kurniawan mengatakan, jajarannya ingin menegakkan hukum yang tegas dan humanis. Sebagaimana harapan masyarakat yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum dan memiliki manfaat.

“Namun ketegasan ini harus memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang humanis sehingga dalam penegakan hukum, Kejaksaan tidak memiliki ekses yang negatif,” ujarnya, Sabtu (22/7).

Andri menambahkan jajarannya ingin meraih kepercayaan publik yang saat ini trendnya sudah positif. “Sehingga kami berupaya untuk mempertahankan, dan terus untuk meningkatkan,” sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak menyampaikan, Rumah RJ ditujukan untuk mengikuti perkembangan masyarakat banyak kasus-kasus yang sebenarnya tidak layak naik kepengadilan.

Baca Juga: KPU Demak Antisipasi Pemilih “Hantu”

“Namun ketika Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum terkait penghentian perkara kecuali yang disebutkan undang-undang, kami ada trobosan salah satunya melalui penghentian berdasarkan keadilan yaitu restorative justice,” terangnya.

Lanjutnya, Samsul berharap dengan Rumah Restorative Justice ini, masyarakat ataupun tokoh masyarakat itu mampu menyelesaikan perkara-perkara yang sifatnya ringan.

“Karena banyak perkara-perkara yang sebenarnya tidak layak naik ke persidangan namun ini harus ke persidangan, sehingga ini menciderai rasa keadilan. Itulah fungsi Rumah Restorative Justice sebagai rumah yang menyelesaikan kasus-kasus yang sifatnya ringan,” tandasnya.

Reporter: Ashadi

59