Home Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terbesar di Yogyakarta Penuh dan Rawan Longsor, Layanan Sampah Tutup 1,5 Bulan Mulai Besok

Tempat Pembuangan Sampah Terbesar di Yogyakarta Penuh dan Rawan Longsor, Layanan Sampah Tutup 1,5 Bulan Mulai Besok

Yogyakarta, Gatra.com - Pusat pembuangan sampah terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, bakal ditutup 1,5 bulan. Yogyakarta kembali terancam darurat sampah.

Kabar tersebut mengemuka setelah foto surat Pemda DIY untuk pemerintah kabupaten /kota tentang layanan TPA Piyungan beredar di media sosial dan aplikasi percakapan warga Yogyakarta, Jumat (21/7). Surat bernomor 658/8312 itu diteken Sekda DIY Beny Suharsono dan tertanggal 21 Juli pula.

"Berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda Pemda DIY dan Sekda Pemkab Sleman, Sekda Pemkan Bantul, dan Sekda Pemkot Yogyakarta, serta dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas," demikian isi surat tersebut, "maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampah 5 September 2023."

Berhentinya layanan TPA Piyungan tersebut berlangsung sekitar 1,5 bulan. Pemda DIY pun meminta pemkab dan pemkot dapat menangani sampah di daerahnya.

"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan secara mandiri di wilayah masing-masing," lanjut surat tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengonfirmasi soal adanya surat tersebut. "Surat tersebut benar adanya," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan Sekda DIY telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Sleman, Bupati Bantul, dan Wali Kota Yogyakarta pada 23 Mei 2023.

"Isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung," katanya.

Adapun penyiapan tampungan baru sebagai solusi penuhnya TPA Piyungan sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023. "Maka Bupati/Wali Kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," katanya.

Ditya menjelaskan, saat ini kapasitas TPA Piyungan telah melebihi daya tampung. "Apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh/longsornya tampungan sampah di TPA," ujarnya.

Surat Pemda DIY itu pun menegaskan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. "Yang dikelola oleh provinsi di TPA Regional seharusnya hanya residu saja," pungkas Ditya.

 

 

Situasi darurat sampah gara-gara berhentinya layanan dan penuhnya TPA Piyungan bukan yang pertama kali ini terjadi. Hampir tiap tahun kondisi ini berlangsung. Akibatnya layanan sampah mandek dan depo-depo sampah, termasuk di pusat Kota Yogyakarta menjadi sentra wisata dan niaga, membeludak oleh sampah.

 

369