Home Regional Bioskop Laris Tuai Polemik, Izin Ini Harus Dimiliki Jika Mau Beroperasi

Bioskop Laris Tuai Polemik, Izin Ini Harus Dimiliki Jika Mau Beroperasi

Purworejo, Gatra.com – Pembangunan bioskop di Toko Swalayan Laris, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai polemik akibat sebuah komentar di media sosial beberapa waktu lalu. Terkait dengan operasional persyaratan menjalankan usaha bioskop, ada beberapa hal yang harus dipahami dan dipatuhi.

Operasional bioskop yang hendak beroperasi di Kabupaten Purworejo harus sesuai Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang salah satunya mengatur tentang tempat rekreasi hiburan masyarakat. Semua usaha jenis pariwisata, yakni karaoke, panti pijat, bioskop, dan lainnya di Kabupaten Purworejo harus memiliki TDUP yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.

Sedangkan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya IMB bioskop, menginduk pada pemilik bangunan. "Yang harus memiliki PBG adalah pemilik bangunan, penyewa tidak perlu [memiliki PBG] sepanjang usahanya ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimohonkan di OSS [Online Single Submission]," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Ir. Suranto di kantornya, Jumat (21/7/2027).

Suranto menjelaskan, Swalayan Laris memiliki IMB tahun 2018 (saat itu masih bernama IMB). Kemudian pengembangan swalayan, mengajukan izin usaha empat lantai dan tempat parkir.

"Terkait Toko Laris yang mengajukan atas nama Johny Hendrawan Direktur CV Purworejo Sejati. Yang dimohonkan adalah tempat usaha empat lantai dan parkir untuk pengunjung dan karyawan. PBG toko tertanggal 30 Januari 2020, secara bangunan memenuhi perizinan bangunan. Kemudian NIB (Nomor Induk Berusaha) keluar tanggal 1 Maret 2019, perubahan pertama tanggal 2 Februari 2021," ujar Suranto.

Dalam NIB, ada 6 KBLI yang dimiliki oleh toko Laris, yaitu warung makan, perdagangan eceran barang farmasi bukan di apotik, perdagangan eceran berbagai macam utamanya makanan, minuman atau tembaku di supermarket atau minimarket.

Kemudian, ada aktivitas pemutaran film, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau di toserba (dept store) dan usaha arena permainan.

Ranto menambahkan, untuk dapat beroperasi, bioskop Laris harus memenuhi standar komitmen (perizinan) operasional. Karena di Kabupaten Purworejo ada Perda TDUP dan Perbup, maka bioskop itu harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi apakah bioskop Laris sudah memiliki TDUP atau belum. Pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) yang dihubungi belum memberikan jawaban.

429