Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada Minggu (16/07). Penindakan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh petugas terkait Upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan patrol darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Petugas melakukan penyusuran terhadap mobil sesuai yang diinformasikan di area Sukun dan Wagir. Setelah diketahui keberadaan mobil, petugas mengentikannya di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 12.900 bungkus dengan total 258.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim melakukan penegahan dan membawa sarana pengangkut, barang dan supir berinisial P dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp323.790.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp172.602.000.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI