Home Hukum Penjual Sabu 100 Gram Seminggu Diringkus di Rumah Istri Muda

Penjual Sabu 100 Gram Seminggu Diringkus di Rumah Istri Muda

Labuhanbatu, Gatra.com - Bandar sabu-sabu beromset hingga 100 gram seminggu diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut saat di rumah istri sirinya, Senin (10/7/23) di jalan Veteran, Simpang Monza, Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
 
Dialah SR alias Endo (43) warga jalan Sudirman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Endo diciduk pasca kurirnya DMD alias Dodi yang sebelumnya juga telah diamankan.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Siagian, Kamis (20/7/2023) menjelaskan, Endo mendapat keuntungan sekitar Rp200.000 setiap gramnya.
 
Dijelaskan Roberto, penangkapan berawal  Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo diringkus. Berdasarkan pengakuan Dodi, tim melakukan pengembangan selama kurang lebih tujuh hari.
 
Setelah melalui penyelidikan, Endo diringkus dikediaman istri sirinya, IFS di jalan Veteran, Perbaungan, Labuhanbatu. Di sana disita sebungkus klip berisikan sabu-sabu seberat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik,1 buah kaca pirek berisikan narkotika seberat 1.4 gram brutto.
 
Selain itu, satu plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
 
Sementara, dari rumah Endo, didapati 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan sabu-sabu, selembar catatan transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
 
"Tersangka mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya dan pelaku mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening," terang Kasat Narkoba.
 
Saat ini, tersangka Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
61