Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi pekan depan.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, (21/7).
Namun, Whisnu tak membeberkan waktu pasti jadwal pemeriksaan saksi dari Al Zaytun itu. Begitu pula jumlah dan identitas para saksi Al Zaytun yang bakal diperiksa.
Di samping itu, Whisnu menyebut penyidik telah memeriksa dua saksi ahli. Yakni ahli TPPU dan ahli pidana.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji)," ujar Whisnu.
Namun, Whisnu tak membeberkan hasil diskusi. Sebab itu materi penyelidikan.
"Namun, masih dalam proses penyelidikan," imbuh Whisnu.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, (20/7).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan PPATK. Dari rekening itu ditemukan ada tindak pidana.
"Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud.