Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis, (20/7).
Namun, Ramadhan tidak membeberkan detail waktu pasti pemeriksaan saksi ahli PPATK tersebut. Selain PPATK, penyidik disebut juga memeriksa saksi ahli lainnya dalam waktu dekat.
Ramadhan menuturkan kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al-Zaytun telah dibekukan PPATK. Dari rekening itu ditemukan ada tindak pidana.
"Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud.
Di samping itu, polisi menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Laporan dilayangkan oleh ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) di Polres Indramayu pada Senin, (17/7).
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mendalami terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Al Zaytun. Rencana tindak lanjut penyidik akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS.
Di samping kasus dugaan TPPU, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan status Panji sebagai tersangka.