Jepara, Gatra.com- Isu babi ngepet sempat menggegerkan warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Namun setelah seorang warga melaporkan kehilangan harta benda kepada Polres Jepara, hal yang tak terduga terungkap.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam geger babi ngepet ternyata hanya kabar burung semata. Dan pelaku hilangnya sejumlah uang dan perhiasan milik warga dilakukan oleh pria berusia 30 tahun berinisial SA alias Gembuk.
"Tidak ada babi ngepet. Tersangka SA merupakan warga setempat, kita tangkap tanggal 15 Juli kemarin. Selain melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah rumah warga, tersangka juga mencuri harta orangtuanya sendiri," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7).
Modusnya, lanjut AKBP Wahyu, tersangka menyasar rumah para tetangga yang kosong atau ditinggalkan bekerja oleh penghuninya. Sasarannya adalah sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.
"SA ini masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela menggunakan tang. Terakhir tersangka melakukan di rumah korban dengan benda yang berhasil dicuri perhiasan berupa gelang, cincin, anting dan uang sebanyak Rp17 juta," bebernya.
Sementara itu, tersangka Gembuk mengaku, telah mencuri uang dan perhiasan milik warga lainnya. Di rumah Sri Piatun ia mencuri gelang, kalung, empat cincin. Aksinya dilakukan saat bulan Puasa lalu. Aksi lainnya juga dilakukan di rumah Mayangsari dengan mengambil perhiasan kalung.
SA juga menyantroni rumah Mastopah dengan mengambil uang tunai sebanyak Rp24 juta. Kemudian di rumah Rohyati dengan mengambil gelang tali dan uang tunai Rp150 ribu. Aksi lainnya juga dilakukan di rumah ibu kandungnya Patini dengan mengambil cincin, kalung, dan kancing emas.
''Mencuri pertama di rumah Ibu. Malah keterusan,'' tukas Gembuk saat dihadirkan dalam konferensi pers.
SA mengaku terpaksa mencuri karena kondisi pekerjaannya sebagai pembuat batu bata semakin berkurang. Namun, uang-uang yang didapat dari mencuri tersebut, justru digunakan untuk karaoke di Taman Pungkruk. Atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 363 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ''Memang senang karaoke sebelum mencuri juga sering ke karaoke,'' ungkap Gembuk.