Jakarta, Gatra.com - Kondisi fisik David Ozora (17) yang kian membaik setelah dianiaya berat oleh Mario Dandy (20) menimbulkan tanda tanya bagi beberapa pihak, termasuk pihak terdakwa. Salah satu yang dibahas adalah soal David yang dibawa 'jalan-jalan' oleh orang tuanya. Hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Shane Lukas (19).
Dalam persidangan, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, bertanya kepada dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit Mayapada, dr. Yeremia Tatang soal kondisi David yang sempat dibawa ke Jepara pada beberapa waktu yang lalu. Happy mempertanyakan, apakah 'jalan-jalan' ini sesuai dengan petunjuk dokter atau aman untuk dilakukan.
"Jalan-jalan salah satu healing terapi, sah sah saja," ucap Dokter Tatang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7).
Dokter Tatang menjelaskan, semua kegiatan yang dilakukan David secara langsung maupun tidak langsung merupakan upaya terapi dan penyembuhannya. Misalnya, setiap kali berjalan, otomatis memperkuat kemampuan motorik David. Dokter pun menjelaskan, ada beberapa penanganan yang justru ia anjurkan dapat segera dilakukan untuk mempercepat penyembuhan korban.
"Kenapa saya suruh pulang dan cepet sekolah, biar cepet sosialisasi," jelas Dokter Tatang.
Foto David Ozora memakai seragam sekolah memang sempat membuat beberapa pihak terkejut. Pasalnya, kemampuan motorik David diketahui masih belum pulih 100 persen. Dalam beberapa kesempatan, keluarga korban menjelaskan, David belum kuat berjalan lama-lama dan masih miring.
"Jadi, David itu pergi ke sekolah bukan bersekolah, harus dibedakan ya,” ucap Paman David, Alto Luger usai persidangan.
Alto menjelaskan, David masuk sekolah bukan untuk menimba ilmu atau melakukan kegiatan seperti murid-murid lain. Sesuai instruksi dokter, David ke sekolah untuk bersosialisasi agar memori dan kemampuan kognitifnya dapat dipancing, terutama untuk mengembalikan memori jangka pendek dan jangka panjang yang ikut rusak setelah mengalami diffuse axonal injury.
Pihak keluarga juga mengatakan, guru dan teman-teman David sangat mendukung proses penyembuhan anak korban. Pihak sekolah juga memberikan beberapa kebijakan untuk membantu pemulihan David, salah satunya adalah, guru wali kelas yang menemani David masih sama walaupun sudah berubah berhubung sudah ada pergantian kelas memasuki tahun pembelajaran yang baru.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.